"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
Melansir dari Kompas TV, Sejalan dengan Maidina Rahmawati, Pakar Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar juga berpendapat bahwa Gisella Anastasia dan MYD tak seharusnya kena jeratan hukum.
“Kalau dari segi hukum, dalam penjelasan pasal 4 ini tercantum jika membuat untuk kepentingan sendiri, dikecualikan, tidak dapat diproses pidana, dalam konteks ini Gisel tidak bisa kena,” ujar dosen Fakultas Hukum UGM ini, Rabu (30/12/2020).
Terlebih, hal ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 48 Tahun 2010 tentang pengujian UU Nomor 44 Tahun 2008. Dalam putusan itu, penjelasan pasal 4 tersebut sah dan berlaku pada 2011.
“Kembali ke kasus Gisel, kalau membuat video karena keputusan sendiri, maka tidak bisa diproses, pidana UU Pornografi juga tidak bisa dikenakan,” ucap laki-laki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Riset Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum UGM ini.