Follow Us

Akui Video Syurnya Hanya untuk Kepentingan Pribadi, Pantaskah Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Septiana Hapsari - Rabu, 30 Desember 2020 | 18:30
 
Gisella Anastasia
Instagram @gisel_la

Gisella Anastasia

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Profesi Orangtua Pelaku Giveaway Palsu Buat Baim Wong Tak Tega, Bahkan Sampai Memohon Suami Paula Verhoeven Tandatangani Surat Pernyataan Guna Cabut Tuntutan

Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Baca Juga: Hilang Sehari dari Rumah, Remaja 14 Tahun Ini Ditemukan Mengenaskan Tanpa Busana Usai Diperkosa 4 Pria: Sebelumnya Dicekoki Pil Anjing Gila

Melansir dari Kompas TV, Sejalan dengan Maidina Rahmawati, Pakar Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar juga berpendapat bahwa Gisella Anastasia dan MYD tak seharusnya kena jeratan hukum.

“Kalau dari segi hukum, dalam penjelasan pasal 4 ini tercantum jika membuat untuk kepentingan sendiri, dikecualikan, tidak dapat diproses pidana, dalam konteks ini Gisel tidak bisa kena,” ujar dosen Fakultas Hukum UGM ini, Rabu (30/12/2020).

Terlebih, hal ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 48 Tahun 2010 tentang pengujian UU Nomor 44 Tahun 2008. Dalam putusan itu, penjelasan pasal 4 tersebut sah dan berlaku pada 2011.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Publik Pertanyakan Pasal yang Menjerat sang Artis, Ernest Prakasa: Nggak Melanggar Dong

“Kembali ke kasus Gisel, kalau membuat video karena keputusan sendiri, maka tidak bisa diproses, pidana UU Pornografi juga tidak bisa dikenakan,” ucap laki-laki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Riset Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum UGM ini.

Source : Kompas.com Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular