Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan