GridPop.ID - Kisah pilu datang dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Pasalnya, bocah berinisial B yang semestinya masih sekolah malah harus berhadapan dengan polisi.
Bocah 8 tahun itu ditangkap karena diduga telah berkali-kali mencuri karena memiliki gangguan perilaku kleptomania.
"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu," kata Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).
Hal ini pun membuat pihak kepolisian bingung akan dikemanakan sang bocah karena kalau dibebaskan akan membuat resah.
"Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah,"
"Kita bingung harus bagaimana?" lanjut Kapolsek Nunukan.
Dibagikan ke teman-teman
Sementara itu, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B, bocah 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.
Uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.