"Ini ada kasus permasalahan di mana satu peninggalan belum dibagi, bukan (harta) gana gini sebetulnya," ujar Ali Nurdin, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (14/12/2020).
Ali Nurdin menuturkan awalnya peninggalan atau harta warisan dari mendiang Lina dipegang penuh oleh Tedy, sebagai suami sah.
"Pada saat kejadian meninggal itu, itu aset berupa sertifikat dan peninggalan itu dikuasai oleh saudara Tedy," tutur Ali Nurdin.
Namun, Ali Nurdin menyebut Tedy tak ingin memegang sendiri peninggalan mendiang istrinya.
Sebab itu, Teddy mengajak Putri Delina yang merupakan anak Lina dan Sule, untuk menyimpan bersama.
"Dia (Teddy) mengajak saudari Putri untuk menyimpan peninggalan itu di salah satu bank swasta di Bandung," tutur Ali Nurdin.
Ali Nurdin mengatakan, permasalahan muncul ketika kliennya tidak mengetahui bahwa peninggalan dari mendiang istrinya itu telah diambil.
"Tanpa sepengetahuan, si itu (Putri) ngambil ke sana.
Setelah diambil itu baru bilang bahwa itu sudah diambil. Seharusnya tidak boleh," ujarnya.
"Kalau memang menyimpan berdua.