Ali Nurdin menyebut banyak langkah hukum yang bisa ditempuh Teddy jika masalah tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.
"Memang banyak langkah hukum yang bisa ditempuh oleh saudara Teddy. Tapi, dia tidak mau melakukannya," tutur Ali Nurdin.
Kliennya hanya ingin menyelesaikan permasalahan hukum terkait pembagian harta warisan mendiang istrinya, Lina Jubaedah.
"Ya kalaupun memang tidak diusik, ini kan ada masalah hukum yang harus diselesaikan," kata Ali Nurdin.
Teddy Akui Awalnya Warisan Lina Disimpan Bersama Antara Dirinya & Putri Delina
Pada 20 Januari 2020 lalu, Putri Delina menandatangi warisan Ibunya yang senilai sekitar 10 miliar.
Saat itu, , Putri Delina pun tampak berada bersama Teddy. Ada juga sosok kuasa hukum Lina dan anggota keluarga Lina.
Sejumlah dokumen tampak dipegang oleh Teddy dan Putri Delina. Putri Delina terlihat menandatangani beberapa dokumen tersebut di hadapan Teddy.
Kala itu, kuasa hukum memang menghubungi Teddy untuk segera melakukan penyerahan harta warisan Lina kepada Putri Delina.
Teddy pun diharuskan untuk datang dan melihat langsung proses penandatanganan harta warisan Lina kepada Putri.
Namun, hingga kini cekcok terkait warisan tak kunjung usai. Kuasa hukum Tedy, Ali Nurdin, menyebut bahwa klien dan anaknya yang masuk ke dalam daftar ahli waris belum mendapatkan haknya.