Follow Us

Kenakan Busana Tertutup, Catherine Wilson Jalani Sidang Virtual dari Rutan Depok Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Nggak Tahu Kedepannya

None, Ekawati Tyas - Rabu, 09 Desember 2020 | 09:45
 
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson dan seorang pria ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Baca Juga: Sekian Lama Disimpan Rapat, Ririn Dwi Ariyanti Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Retaknya Hubungan dengan Aldi Bragi

Selain itu, ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.

Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Kemudian model itu dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.

Terima hukuman

Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.

Source : Wartakotalive.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular