Follow Us

Akankah Mensos Terancam Pidana Mati Karena Korupsi Bansos Covid-19? Begini Kata Pakar Hukum

None - Senin, 07 Desember 2020 | 09:30
 
Mensos RI, Juliari P. Batubara
dok. Kemensos RI
dok. Kemensos RI

Mensos RI, Juliari P. Batubara

GridPop.ID - Menteri Sosial Juliari Batubara Terjerat kasus dugaan suap terkait penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal tuntutan pidana mati dalam kasus tersebut.Mensos Juliari ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos.

Baca Juga: Terancam Ditunda Lantaran Ada Klaster Baru di Sekolah, Pemprov Jateng Tunda KBM Tatap Muka agar Jumlah Positif Tidak MeroketKetua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami soal penerapan pidana mati dalam kasus tersebut."Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020)."Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tutur dia.Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Tepis Isu Pelakor, Begini Kelakuan Arya Saloka pada Amanda Manopo di Depan Billy Syahputra: Mohon Maaf Bu...

Frasa keadaan tertentu dalam pasal tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, saat bencana alam nasional dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.Kemudian, korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.Adapun, Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam melalui penerbitan Keppres Nomor 12 tahun 2020.

Baca Juga: Lama Tak Tampakkan Batang Hidungnya, Puput Nastiti Devi Tetiba Muncul dengan Penampilan Baru yang Makin Glowing dan Bikin PanglingTerkait pidana mati, Firli pernah mengingatkan bahwa pejabat yang mengkorupsi anggaran bencana dapat dikenakan ancamanhukuman mati.Peringatan itu ia lontarkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 29 April."Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.Firli menuturkan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, KPK akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam situasi wabah Covid-19."KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya."Kenapa? Karena salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ujar Firli.Kendati sudah diperingatkan, tetap saja korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 terjadi.

Baca Juga: Tak Gubris Sindiran Nikita Mirzani yang Sebut Dirinya Wanita Simpanan, Amanda ManopoTampil Cantik TentengTas hingga Kenakan Sendaldengan Harga Selangit

Pidana mati tidak tepatSecara terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai wacana penerapan pidana mati dalam kasus dugaan suap yang menjerat Juliari Batubara tidak pada tempatnya.Ia mengatakan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur soal ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Minta Saran Pilih Tempat Honeymoon, Ashanty Malah Kekeuh Mau Ikut: Kalau Ada yang Mau Ditanya-tanya

Namun, kasus yang melibatkan politisi PDI-P itu, menurut Zaenur, tidak termasuk dalam bentuk pidana korupsi yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.Zaenur menuturkan, pidana korupsi yang dapat disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah pidana yang merugikan keuangan negara secara langsung seperti penggelembungan anggaran, penggelapan uang negara, dan sejenisnya.Pasal hukuman mati tak bisa disangkakan lantaran dalam dalam kasus Juliari Batubara tergolong kasus suap dan tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung.Oleh sebab itu, ia menyarankan KPK memaksimalkan penggunaan Pasal 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih relevan dalam menangani kasus suap.Zaenur menyarankan KPK menerapkan ancaman hukuman maksimal, yakni seumur hidup, terhadap Juliari.Kemudian, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Itu untuk mengetahui ke mana saja aliran dana suap tersebut. Apakah ada pihak lain. Apalagi Mensos adalah kader parpol,” kata Zaenur.“Seringkali hasil korupsinya bisa mengalir sampai jauh. Harus didekati dengan TPPU. KPK juga harus menuntut pencabutan hak politik, karena yang bersangkutan politisi. Tujuannya supaya ada efek jera dan tak segera menduduki jabatan politik bila terbukti bersalah,” ucapnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Gisella Anastasia Blak-blakan Curhat Perihal Ponselnya yang Hilang 3 Tahun Silam, Hotman Paris Malah Curigai Hal Ini: Kenapa Bisa Nongol?

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular