Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
Ustaz Maheer juga sempat memberikan ancaman pada Nikita Mirzani.
Seperti yang diketahui, kasus berawal dari ucapan Nikita Mirzani terkait kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Menurut Nikita Mirzani, kepulangan Habib Rizieq justru menimbulkan sejumlah tindakan merugikan.
Bahkan ia juga menyindir bahwa kepulangan Habib Rizieq akan menimbulkan demo-demo besar lainnya.
Selain itu, ibu tiga anak ini juga menyebut Habib Rizieq sebagai tukang obat.
Sontak saja ucapan Nikita Mirzani tersebut memicu amarah pendukung Habib Rizieq.