Sedangkan sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA atau CS (25).
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," tambahnya.
Meski begitu, hingga saat ini keempat terduga pelaku tersebut masih berstatus sebagai saksi.
GridPop.ID (*)