Follow Us

Subsidi Gaji Belum juga Cair? Gunakan Aplikasi Ini hingga Call Center untuk Ajukan Pengaduan Atau Melapor

Arif B, None - Rabu, 18 November 2020 | 19:00
 
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji
Kompas.com

Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji

"Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.

Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Jessica Iskandar, Nia Ramadhani Justru Berikan Sindiran Menohok Pada Sang Sahabat: Lagi Rame Nih!

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Baca Juga: Beredar Kabar Simpang Siur, Benarkah Memakai Kacamata Bisa Menurunkan Resiko Tertular Covid-19? Begini Penjelasan Para Ahli

Sementara itu, menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia.

Baca Juga: Gisella Anastasia Diperiksa 5 Jam sebagai Saksi Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Ahli Pidana Sebut Status Mantan Istri Gading Marten Bisa Naik Jadi Tersangka

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular