Dirinya berharap, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga data yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga,"
"Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” ujarnya.
Hari ini, Kemenaker kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Menaker Minta Penerima Subsidi Gaji Sabar karena Dana yang Ditransfer Cukup Besar