Follow Us

Bak Sepercik Harapan, Pakar Tata Negara Ini Sebut Omnibus Law Masih Bisa Dibatalkan Meski Sudah Diteken Jokowi hingga Wanti-wanti Pemerintah Agar Tak Ceroboh Saat Uji Materi

Arif B, None - Sabtu, 07 November 2020 | 05:00
 
Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020).
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON

Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020).

GridHot.ID - Seperti yang kita tahu Omnibus Law UU Cipta Kerja memang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (02/11/2020) lalu.

Meski begitu, ternyata perundang-undangan yang penuh kontroversi ini masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini mungkin sekali apabila dalam pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan tidak argumentatif dalam mempertahankan prosedur pembentukan Omnibus Law.

Baca Juga: Lebih Banyak Habiskan Waktu Bersama Sule Dibandingkan Keluarga, Andre Taulany Justru Akui Hanya Berteman dengan Sang Komedian Ketika Bekerja Saja

Melansir Wartakotalive.com, rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Telepon Pemulung yang Baca Al Quran di Emperan Toko, Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Tangis, Janji Bakal Bantu Wujudkan Cita-citanya untuk Dirikan Pesantren

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Baca Juga: Bikin Jantung Dag Dig Dug Ser, Para Pemimpin Dunia Sedang Menanti Hasil Pilpres AS 2020 yang Tegang di Antara Ketidakpastian, Polarisasi Hasil Quick Count Jadi Ancaman Konflik Internal Negara Adidaya

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Baca Juga: Cantiknya Menantu SBY Bikin Pangling, Penampilan Terbaru Annisa Pohan dalam Balutan Gamis dan Hijab Syar'i Sukses Mencuri Perhatian

Dilansir dari Kompas.com, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menghadapi sidang gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Yusril, sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, sudah banyak pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke MK.

Ia mengatakan, keinginan elemen masyarakat untuk menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun materiil patut didukung.

"Agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Menjalang Hari Bahagianya Bersama Sule, Nathalie Holscher Justru Kepergok Tengah Galau dan Curhat di Media Sosial: Tolong Tunjukkan Buktinya

Yusril mengatakan, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung.

Oleh karenanya, menurut Yusril, dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

"Dalam hal ini, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya," ujarnya.

Baca Juga: Berteman, Mbak You Bongkar Kenakalan Nathalie Holscher dan Titipkan Pesan Serius pada Sang Komedian: Semoga Kang Sule Bisa Membimbing Dia

Yusril mengatakan, debat terkait kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang tersebut akan sangat panjang dari berbagai sudut pandang.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, lanjut Yusril, akan mudah mengatakan prosedur perubahan undang-undang melalui omnibus law tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku akan menyimak argumentasi pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan prosedur.

Yusril mengatakan, jika pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan tidak argumentatif dalam mempertahankan prosedur pembentukan undang-undang melalui omnibus law, MK akan mudah membatalkan UU sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Diam-diam Simpan Trauma Mendalam, Ternyata Danilla Riyadi Sedari Kecil Pernah Alami Pelecehan Seksual dan Body Shaming

"MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, uji materiil akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut," kata dia.

Baca Juga: Diisukan Putus dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Justru Tersipu Bocorkan Panggilan Sayang untuk Sang Kekasih

GridHot.ID (*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Omnibus Law Baru Disahkan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan oleh MK, Ada Apa?

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular