Follow Us

Bak Sepercik Harapan, Pakar Tata Negara Ini Sebut Omnibus Law Masih Bisa Dibatalkan Meski Sudah Diteken Jokowi hingga Wanti-wanti Pemerintah Agar Tak Ceroboh Saat Uji Materi

Arif B, None - Sabtu, 07 November 2020 | 05:00
 
Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020).
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON

Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Bikin Jantung Dag Dig Dug Ser, Para Pemimpin Dunia Sedang Menanti Hasil Pilpres AS 2020 yang Tegang di Antara Ketidakpastian, Polarisasi Hasil Quick Count Jadi Ancaman Konflik Internal Negara Adidaya

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Baca Juga: Cantiknya Menantu SBY Bikin Pangling, Penampilan Terbaru Annisa Pohan dalam Balutan Gamis dan Hijab Syar'i Sukses Mencuri Perhatian

Dilansir dari Kompas.com, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menghadapi sidang gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Yusril, sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, sudah banyak pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke MK.

Ia mengatakan, keinginan elemen masyarakat untuk menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun materiil patut didukung.

"Agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Menjalang Hari Bahagianya Bersama Sule, Nathalie Holscher Justru Kepergok Tengah Galau dan Curhat di Media Sosial: Tolong Tunjukkan Buktinya

Yusril mengatakan, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung.

Oleh karenanya, menurut Yusril, dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular