Namun dewi fortuna tanpaknya berpihak pada Vanessa Angel lantaran di sidang putusan akhir ia mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vanessa Angel pada akhirnya divonis 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 10 juta.
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sidang vonis Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Mengutip lamanTribunSeleb, majelis hakim menilai Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dan menjatuhkan hukuman penjara.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata Setyanto Hermawan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.
"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.
Dipersidangan sebelumnya yang digelar Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel sempat mengutarakan jerit hatinya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum.