GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama artis Vanessa Angel masih terus bergulir.
Vanessa Angel kembali menghadiri sidang yang digelar pada Senin (26/10/2020) hari ini.
Dilansir dari TribunSeleb.com, dalam sidang kali ini, Vanessa Angel diagendakan untuk membaca pledoi atau nota pembelaan umum.
Dalam perjalanan sidang, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan ini diberikan karena Vanessa dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Vanessa pun mengajukan keberetan mengingat dirinya memiliki seorang bayi.
Vanessa mengajukan pledoi pada sidang sebelumnya, Kamis (15/10/2020) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana mengungkapkan langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan dikarenakan adalah hak untuk Vanessa melakukannya.
"Kita sudah dengar tuntutan Jaksa dan kita percaya pasti yang paling adil untuk Vanessa. Karena intinya, kami yakin putusan akan lebih baik lagi kepada klien kami," ucapnya.
"Ya pledoi adalah hak yang normatif," tambahnya.