GridPop.ID - Jerinx kini berada di ujung perkara dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret dirinya.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (03/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas ujaran kebencian yang diunggah Jerinx di media sosial.
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara karena Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Selain itu, Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
Namun, JPU menganggap ada hal meringankan, yakni Jerinx belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
Baca Juga: Disebut Lebih Tajir dari Sule, Kekayaan Mendiang Lina Jubaedah Akhirnya Terkuak