Follow Us

Tak Perlu Pusing Bikin Baru Jika SIM Hilang, Cukup Ajukan Permohonan Duplikat Kamu Langsung Bisa Berkendara Lagi dengan Tenang, Berikut Syarat dan Rincian Biayanya!

Arif B, None - Senin, 02 November 2020 | 19:45
 
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi
polri.go.id

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

Baca Juga: Cantik Paripurna dengan Balutan Dress Vintage, Maia Estianty yang Tampil Sederhana di Pernikahan Tata Janeeta Tuai Pujian Warganet: Elegan, Seperti yang Dipakai Kerajaan Inggris!

Biaya Bikin SIM

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

Baca Juga: Terbongkar, Ternyata Pangeran William Sempat Terjangkit Covid-19 April Lalu, Akui Sembunyikan Fakta karena Tak Ingin Buat Seisi Negara Khawatir

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular