GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Jika tidak, pengendara bakal diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Lalu, bagaimana jika SIM kita hilang?
Apakah kita harus membuat SIM baru?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.
“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.