Lapas kelas IIB Tulungagung
Petugas telah menangkap kurir narkoba bernama Farid Tahta Kurniawan, dan menyita 15,9 gram sabu-sabu dan 63 pil psikotropika pada Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.
Tungguh mengungkapkan Farid datang untuk mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.
Awalnya tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid.
"Dia mengirim rokok, nasi di wadah bakul plastik, sayur, dan ada satu plastik kerupuk pasir," ungkap Tunggul.
Tapi, petugas melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid.
Bungkus rokok itu sekilas masih utuh sempurna, masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.
Namun, petugas melihat bagian pita cukai terlihat sudah robek.
"Temuan itu ditunjukkan ke saya. Kemudian saya perintahkan orang itu dipanggil, dan barangnya untuk dibongkar bersama," sambung Tunggul.
Ternyata rokok di dalamnya dilem jadi satu, sehingga saat ditarik semuanya ikut keluar.