Follow Us

Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini

None - Minggu, 18 Oktober 2020 | 09:40
 
Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini
Tribunnews.com

Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Jadi Saksi Mata Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan, Citra Kirana Ceritakan Momen Menegangkan yang Sempat Terjadi Sebelum Ijab Qabul

Persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah warga negara Indonesia (WNI) pekerja /penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;

Adapun gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Menaker mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.

Baca Juga: Lihat Nikita Mirzani Telanjang Bulat di Depan Mata, Reaksi Tak Terduga Presenter Pria Ini Justru Buat Nyai Kagum, Kenapa?

Hal tersebut guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” ujarnya

Dikabarkan sebelumnya,bantuan langsung tunai atau BLT karyawan gelombang 2 rencananya bakal mulai disalurkan pada akhir Oktober ini.

Perncairan dana BLT tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima seperti yang dilakukan pada tahap pertama lalu.

Baca Juga: Niat Hati Melepas Rindu, Anggota TNI Ini Syok Temukan Istrinya Asyik 'Main Serong' dengan Pria Lain yang Diduga Oknum Polisi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin 2, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Source : Sripoku.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular