Lalu tersangka RS (34) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan RR (20), warga desa yang sama dengan pelaku TR yang melintas saat itu di depan rak dagangan pisang goreng TR langsung berhenti saat dipanggil oleh pelaku.
Tersangka TR pun mengatakan kepada tersangka RS, dan RR, kalau dirinya ada menyekap tiga orang bocah perempuan.
Parahnya, tidak ada seorang pun di antara kedua tersangka ini, RS atau RR yang berpikir positif.
Mereka justru terlibat langsung menyeret bocah-bocah tersebut ke semak-semak di belakang rak dagangan milik tersangka TR.
Di sanalah ketiga pelaku tersebut memperkosa ketiga bocah malang tersebut.
Mulai dari pukul 10.00 WIB dua dari ketiga bocah perempuan itu diketahui disekap oleh tersangka TR, RS dan RR, baru pukul 16.00 WIB, ketiga bocah malang ini dilepas lakban di mulut dan ikatan tali di tangannya.
Karena di bawah ancaman tersangka TR sebagai otak pelaku kejahatan terhadap tiga anak-anak di bawah umur tersebut, akhirnya Mawar, Kamboja serta satu orang anak lainnya yang belum diketahui identitasnya itu hanya bukan.
Akhirnya, kasus itu pun terungkap berawal dari kecurigaan ibu Mawar, terhadap sikap anaknya yang menolak istri tersangka TR untuk bekerja sebagai pembantu di rumahnya pada 25 September 2020.
Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.