"Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;b. organisasi internasional; atauc. negara penerima."
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Ini Penyebab Jokowi Tak Pakai Bahasa Inggris saat Pidato di Sidang Umum PBB, Bukan soal Kemampuan