Penyebabnya bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi karena adanya peraturan yang mewajibkan Jokowi berpidato dengan Bahasa Indoneisa.
Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, pidato resmi Presiden, Wakil Presden dan pejabat negara yang lain wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
"bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Lebih lanjut, ketentuan itu diperjelas dalam Paragraf 3 yang mengatur soal Pidato Resmi di Luar negeri.
Dalam Pasal 16, ditegaskan pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dilakukan dengan bahasa Indonesia.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia."
Di pasal selanjutnya atau Pasal 17 (ayat) 1, diperjelas forum resmi yang dimaksud termasuk forum resmi PBB.