Follow Us

Dicekal Tak Bisa Plesiran Ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Ajukan Gugatan Pada Sri Mulyani, Sederet Gurita Bisnis Putra Soeharto yang Beranak-pinak Jadi Sorotan

None - Sabtu, 19 September 2020 | 21:00
 
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal
Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Baca Juga: Meradang Selalu Dituding Numpang Tenar dan Tinggal di Rumah Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Bongkar Sederet Usaha Milik Sang Suami yang Lumayan Menggiurkan"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya."Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Ngaku Terinspirasi Masa Pandemi, Ammar Zoni dan Irish Bella Beri Nama Unik untuk sang Buah Hati, Ini Maknanya!

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo. "Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Kian Hari Makin Lengket Bak Perangko, Amanda Manopo Tak Masalah Pinjamkan Rp 1 Juta untuk Billy Syahputra: Itu Uang Kamu JugaGugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya. Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui Publik, Inilah Sosok yang Disebut-sebut Sebagai Mantan Pacar Maia Estianty Sebelum Nikahi Irwan Mussry, Miliki Profesi Tak Main-main dan Sukses Pepet Artis Berwajah Bule IniGridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular