Follow Us

Lebih Pilih Mayangsari Ketimbang Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Harus Rogoh Kocek Miliaran Rupiah untuk Nafkahi Sang Mantan Istri Demi Bisa Cepat Pisah

None - Jumat, 04 September 2020 | 12:00
 
Halimah Agustina Kamil (kiri) mantan suami Bambang Trihatmodjo (kanan) yang kini sudah bersama Mayangsari.
Dok. Kolase Bangkapos.com

Halimah Agustina Kamil (kiri) mantan suami Bambang Trihatmodjo (kanan) yang kini sudah bersama Mayangsari.

GridPop.ID - Rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo nampaknya tak pernah sepi dari perbincangan publik.

Meski kini telah hidup bahagia bersama, ternyata Bambang Trihatmodjo harus rela pontang-ponting demi bisa bercerai dan nikahi Mayangsari.

Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Baca Juga: Sudah Berani Muncul ke Publik, Begini Potret Ayu Anak Semata Wayang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang Mulai Beranjak Dewasa, Kecantikannya Warisan dari Sang Ibu

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Baca Juga: Pamer Kecantikan di Medsos, Mayangsari Justru Bikin Netizen Salah Fokus Soroti Seabrek Barang Mengerikan yang Meggantung di Dinding Rumah Mewahnya: Ih Serem!

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Source : GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular