Follow Us

Terbongkar! Ternyata Begini Cara Jaksa Pinangki Hambur-hamburkan Uang Gratifikasi Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Mulai dari Perawatan Kecantikan Super Mahal Hingga Sewa Apartemen di New York

Arif B, None - Sabtu, 19 September 2020 | 09:40
 
Jaksa Pinangki
Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID)
Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID)

Jaksa Pinangki

Baca Juga: Dulu Tinggalkan Suami yang Tersandung Korupsi Rp 7 Miliar Hingga Ngebet Minta Cerai, Yuni Shara Kini Justru Kepergok Kompak Tiup Lilin dengan Henry Siahaan di Ulang Tahun Anak Hingga Bikin Netizen Salah Fokus

Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya
Tribun

Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya

"Pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa telah merancang action plan terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie bank Bali. Dia melakukan hal tersebut bersama-sama dengan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Malaysia Hampir Jatuh Miskin, Mantan Perdana Menteri Negeri Jiran Bersama Istrinya Ini Jadi Biang Keroknya, Gerogoti Uang Negara demi Borong Koleksi Barang-barang Mewah yang Harganya Selangit!

Tak hanya Andi Irfan Jaya, Jaksa Pinangki juga bersama-sama dengan Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Diketahui, proposal action plan itu dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu.

Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaanya, Djoko Tjandra disebut baru sempat mengirimkan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar sebagai uang muka biaya jasa pengurusan awal. Uang itu diberikan melalui almarhum adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi kepada Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: 8 Tahun Mendekam di Balik Dinginnya Jeruji Besi Atas Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Ogah Terjun ke Politik Lagi Hingga Lebih Pilih Jalani Profesi Ini Saat Keluar Nanti

Selanjutnya, Andi Irfan Jaya meneruskan uang itu kepada Jaksa Pinangki. Namun di tengah jalan, Djoko Tjandra memutuskan membatalkan untuk menggunakan jasa Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA.

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular