Selama Ini Jadi Tanda Tanya Besar Hingga Kerap Buat Masyarakat Dongkol, Akhirnya Pemerintah Buka Suara Soal Aturan Pakai Masker Dalam Kendaraan, Ada Apa?

Arif B, None - Jumat, 18 September 2020 | 17:00
 
Ilustrasi pemotor memakai masker. Masker scuba dan buff enggak ampuh mencegah bikers dari virus Corona, begini penjelasannya.
Tribunnews.com
Tribunnews.com

Ilustrasi pemotor memakai masker. Masker scuba dan buff enggak ampuh mencegah bikers dari virus Corona, begini penjelasannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Kenapa Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff Saat Naik KRL, Hanya Jenis Masker Ini yang Boleh Digunakan Saat Bepergian

Adapun bunyi Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni:

"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Dicegat dan Didenda Meski Sudah Pakai Masker, 2 Ibu di Madiun Ini Kebingungan Hingga Sempat Adu Mulut dengan Petugas, Begini Respon Wali Kota

Selain itu Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.

Baca Juga: Padahal Sudah Pakai Masker dan Tidak Makan di Tempat, 8 Pembeli Soto Lamongan Ini Positif Terpapar Covid-19, Ketua Harian Gugus Tugas: Sempet Ngobrol Sama Penjual

Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular