Wali Kota Malang Sutiaji saat berdebat dengan RT, warga yang tidak memakai masker dalam razia masker di Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).
Pria ini mengaku tidak memakai masker karena berkendara seorang diri di dalam mobil.
Dia menilai tidak sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain meski berkendara tanpa masker.
RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.
“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.
Saat disidang dan dimintai menunjukkan KTP, RT malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Di hadapan hakim, RT tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah.
Hakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim tunggal Muhammad Indarto.
Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan KTP.