Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan yang digugat anak kandungnya karena warisan
"Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat," kata Ningsih, dengan nada keras.
Seketika itu, Rully juga menaiki motornya dan pergi meninggalkan rumah itu.
Saat dihubungi oleh Kompas.com, Rully masih belum bersedia untuk diwawancara.
Sementara itu, Ningsih tetap tidak ingin damai, dan akan melanjutkan persidangan.
"Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai," kata Ningsih.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.
Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.
"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.
Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.