"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Kabar Gembira dari Sri Mulyani, Bukan Cuma Karyawan Swasta, Pegawai Honorer juga Disebut-sebut Bakal Terima Subsidi Gaji Sebesar Rp2,4 Juta