Nurul Qomar saat ditemui Grid.ID, di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019).
"Saya melihat dengan kacamata Ketuhanan,"
"Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan,"
"Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.