Follow Us

Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan karena Terbukti Gunakan Surat Palsu, Pelawak Nurul Qomar Tak Terima: Saya Naik Banding!

None - Senin, 11 November 2019 | 14:38
 
Nurul Qomar di PN Brebes
Ist

Nurul Qomar di PN Brebes

GridPop.id - Masih ingat dengan kasus pelawak Nurul Qomar?

Nurul Qomar akhirnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu."

Baca Juga: Suaminya Kepergok Bersama Wanita Lain di Hotel, Mantan Istri Aktor Terkenal Ini Kini Hidupnya Berubah Drastis Bak Sosialita Bergelimang Harta!

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Atas putusan itu, pihak Qomar yang merupakan anggota grup lawak “Empat Sekawan” yang juga mantan Anggota DPR RI dua periode itu menyatakan banding.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.

Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.

Baca Juga: Kunjungi Apartemen Venna Melinda, Kelakuan Nagita Slavina di Kamar Adik Verrel Bramasta Jadi Sorotan: Dia Bilang Sakit!

Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular