Follow Us

Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Susul Karyawan Swasta, Para Pelaku UMKM Juga Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja ya?

None - Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:40
 
(Ilustrasi) Kabar Gembira, Tak Cuma Karyawan Swasta, Golongan Ini Juga Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja ya?
Tribun Kaltim
Tribun Kaltim

(Ilustrasi) Kabar Gembira, Tak Cuma Karyawan Swasta, Golongan Ini Juga Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja ya?

Baca Juga: Sama-sama Jomblo, Rizky Febian Akui Kerap Ditikung Sule dalam Kisah Asmaranya: Niatnya Mau Ngenalin, Ceweknya Malah Mau Sama Ayah!

Erick pun berharap program ini bisa segera berjalan.

Dengan begitu, para pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali membuka usahanya.

“Alhamdulillah kita sudah sepakat ini akan dijalankan nilainya Rp 2,4 juta per usaha mikro. Ini hibah, langsung, bukan pinjaman dan lain-lain,” ucap dia.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan Sampai Dapat Wanti-wanti Dari Iis Dahlia, Pernikahan Rizky DA Mendadak Diterpa Masalah, Keburukan Nadya Mustika di Masa Lalu Malah Dikuliti Ibu Kandungnya Sendiri!

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menyatakan, salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.

Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah.

Baca Juga: Cinta Mati dengan Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip Dulu Bekerja Jadi Perwira Angkatan Laut Bergaji Kecil Nekat Hancurkan Warisan Ibunya untuk Membuat Cincin Tunangan

Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.

"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima.

Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular