Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pelaku usaha juga akan dikenai Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Nova.ID dengan judul: Ini Daftar Makeup yang Dilarang Edar oleh BPOM RI, Ada Favorit Kita!