Ini dilakukan untuk mengecek lebih lanjut ihwal kebenaran tentang status pelaku MA sebagai TNI.
Meski pada KTP pelaku tertera anggota, namun Letkol Harry menegaskan, MA bukanlah anggota TNI.
"Pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil itu adalah kewenangan murni di Disdukcapil,” ujar Letkol Harry.
“Namun pemeriksaan mengenai kebenaran anggota TNI itu benar atau tidaknya, Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menyakinkan bahwa itu adalah anggota."
Lebih lanjut, Harry menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait masalah hukum yang menjerat pelaku MA atas perbuatannya membakar bendera merah putih dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Untuk prosedur hukum kita serahkan ke Polres Lampung Utara karena pelaku murni warga sipil,” ujarnya.
Letkol Harry mengingatkan, kepada seluruh masyarkat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, agar tak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang belum tentu kebenarannya.
"Mari sama-sama kita lebih pandai dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diperoleh, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain," ujarnya.
Adapun pelaku MA sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.
Hasilnya, berdasarkan keterangan pelaku, MA mengaku membakar sangsaka merah putih karena mendapat perintah dari Ketua PBB yang ada di Belanda.