GridPop.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang kerap disebut sebagai profesi idaman bagi sebagian besar mertua.
Tak mengherankan, pasalnya pendapatan PNS per bulan memang paling stabil dibanding profesi lain.
Apalagi, di luar gaji pokoknya setiap bulan, PNS banyak mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Bukan Kasus Biasa, Ketua BKPP Sebut Perselingkuhan Oknum ASN di Kudus Lebih Parah dari Poliandri!
Ya, selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS memang akan menerima pemasukan yang tetap setiap bulannya.
Selain itu mereka juga akan menerima total 6 tunjangan di luar gaji pokok.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS, di luar gaji pokok.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.