Follow Us

Lagi-lagi Gigit Jari, Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS yang Cair Agustus Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Begini Rinciannya

Arif B, None - Jumat, 24 Juli 2020 | 18:40
 
Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS
Tribun Makassar

Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS

Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.

Baca Juga: Pemerintah Siarkan Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Kemenkeu Tiba-tiba Umumkan Defisit Negara Capai Rp 257,7 Triliun, PNS Kembali Gigit Jari?

Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.

Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan.

Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, dimana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Baca Juga: 30 Tahun Kumpul Kebo Bareng Pasangan Sesama Jenisnya, Kedua PNS Ini Mantap Menikah Meski Sudah Punya Istri Anak, Alasannya Bikin Syok!

Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga: ASN Bakal Semakin Sumringah, Tak Hanya Dapat Gaji Ke-13, PNS Bakal Dapat Kenaikan Uang Pensiun Sampai Rp 20 Juta!

Halaman Selanjutnya

Besaran tukin

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular