Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.
Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.
Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan.
Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.
Rabiatul menambahkan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.