Follow Us

Baru 2 Hari Hirup Udara Bebas, Tersangka Penganiayaan Dua Remaja Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Singgung Penguasa, Berikut Faktanya!

Andriana Oky - Selasa, 19 Mei 2020 | 15:00
 
Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
IST
IST

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.

Kedua, ceramah Bahar direkam kemudian disebarkan dan menjadi viral di sosial media, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Ketiga, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Dikenal Dermawan Lantaran Sering Bagi-bagi Uang, Sosok Asli Baim Wong Akhirnya Terbongkar, Denny Darko Beri Peringatkan: Hati-hati Kalau Sebentar Lagi...

Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Peraturan Menteru Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018.

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Baca Juga: VIRAL Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully Sampai Jatuh Terjungkal di Jalanan, Anji Manji Buka Suara Hingga Tak Kuasa Menahan Air Mata: Langsung Kebayang Anak Bungsu Saya

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular