Follow Us

Gonjang-Ganjing Larangan Mudik Lokal Saat Lebaran Makin Simpang Siur, Boleh atau Dilarang? Begini Faktanya

Luvy Octaviani - Senin, 18 Mei 2020 | 12:45
 
Ilustrasi mudik Lebaran.
Kompas.com

Ilustrasi mudik Lebaran.

GridPop.ID - Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020.Hal ini ikut memicu perbincangan pengaturan tentang mudik lokal atau mudik di kawasan Jabodetabek menjelang lebaran.Di tengah pandemi Virus Corona pemerintah memutuskan untuk melarang mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya Usai Dipersunting Anggota Polri, Penyanyi Dangdut ini Tiba-tiba Mengejutkan Publik dengan Berita Duka, Ada Apa?Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan larangan mudik dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020.Saat itu, Jokowi tidak membedakan mudik lokal atau nasional ke seluruh daerah di Indonesia. Dia menyatakan, semua aktivitas mudik dilarang. "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi. Menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sempat Alami Perubahan Akibat Pandemi Corona, Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020, Catat!

Kemenhub melarang sementara perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang keluar-masuk wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 pada 24 April sampai 31 Mei 2020. Namun, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku di dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek. Perjalanan kereta api perkotaan untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek juga tidak dilarang, tetapi harus dioperasikan sesuai ketentuan PSBB.

Baca Juga: Sempat Bantah Tudingan Amerika Serikat, China Akui Telah Hancurkan Sampel Virus Corona di Awal Munculnya WabahGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperbolehkan pengoperasian tranportasi, khusus untuk mengangkut penumpang dengan kategori tertentu. Transportasi umum boleh beroperasi untuk mengangkut pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.Penumpang-penumpang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan layanan transportasi, seperti surat negatif Covid-19 dan surat tugas. Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan, mudik tetap dilarang. Transportasi umum hanya untuk melayani penumpang yang bekerja di sektor tertentu dan perjalanan darurat, bukan untuk mudik.

Baca Juga: VIRAL! Berhati Mulia, Pasangan Suami Istri Asal Pasuruan Ini Berkeliling Naik Alphard di Malam Hari Bagi-bagi Nasi Bungkus yang Ternyata Isinya Uang Segepok!

Pergub Anies bolehkan pergerakan di Jabodetabek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek. Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.

Baca Juga: Tragis, Bocah 10 Tahun yang Tewas Tergantung di Tali Jemuran Diduga Korban Perkosaan dan Pembunuhan, Polisi: Pelaku Akrab dengan Orang Tua Korban!Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek. "Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020). Aturan itu tidak berlaku bagi pimpinan negara, polisi, TNI, hingga petugas penanganan Covid-19. Namun, mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) untuk meninggalkan kawasan Jabodetabek. "Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan masyarakat Jakarta.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-Aling, Paranormal Asal Salatiga Ini Singgung Soal Wabah Corona dan Kelangkaan di Masa Medatang hingga Sarankan untuk Sedia Singkong dan Kentang, Ada Apa?

Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies. Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah.Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.

Baca Juga: Sang Putra Alami Perundungan Akibat Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ngaku Berusaha Tetap Kuat Demi Anak: Darah Galih Ginanjar Tetap Mengalir di Tubuh Anakku, Ya Allah Beri Aku Kekuatan "Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut. Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti. "Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular