GridPop.ID - Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih mengupayakan yang terbaik agar bisa terbebas dari pandemi global virus corona.
Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan PSBB bagi wilayah yang ada dalam zona merah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan baru tentang mudik.
Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.
Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.
Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.
Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.
Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.
Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.