Follow Us

Tak Main-main, Pemerintah Berlakukan Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran Mulai 7 Mei 2020

Septiana Hapsari - Minggu, 26 April 2020 | 10:40
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kompas.com/Wisnu Widiantoro
Kompas.com/Wisnu Widiantoro

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

GridPop.ID - Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih mengupayakan yang terbaik agar bisa terbebas dari pandemi global virus corona.

Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan PSBB bagi wilayah yang ada dalam zona merah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan baru tentang mudik.

Baca Juga: Didesak Pertanyaan Lockdown oleh Najwa Shihab, Jokowi Bereaksi dan Langsung Skak Mat dengan Jawaban Tak Terduga: Coba Tunjukkan Negara Mana yang Berhasil Atasi Corona dengan Lockdown!

Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Bernapas Lega, Donald Trump Janjikan Ini pada Presiden Jokowi untuk Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia Hingga Sepakat Lakukan Hal Besar Ini saat Pandemi Berakhir

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.

Source : Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular