Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan dibatalkan MA sebagai berikut:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500.
(*)