"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ujar dia.
Kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres yang dibatalkan MA.
Meski begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah ia optimistis kali ini MA tak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.
Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.