Follow Us

Kontroversi Kenaikan Iuran BJS di Tengah Pandemi Corona, Pihak Istana Berikan Lampu Hijau Kepada Masyarakat Jika Ingin Gugat ke MA!

Luvy Octaviani - Jumat, 15 Mei 2020 | 09:40
 
Ilustrasi BPJS
Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi BPJS

Baca Juga: Hati-hati! Telur Ayam Infertil yang Cepat Busuk Masih Marak Dijual di Pasar, Simak Perbedaannya yang Bisa Dilihat dari Warna Kulit Telur!

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ujar dia.

Kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres yang dibatalkan MA.

Meski begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah ia optimistis kali ini MA tak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.

Baca Juga: Gagal Melancong ke Luar Negeri Gegara Covid-19, Syahrini Hanya Bisa Pamer Kehidupan Serba Mewah dengan Tunjukkan Potret Helikopter Pribadi di Istana Reino Barack: Penerbangan ke Belahan Dunia Hempas

Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca Juga: Kini Dikenal Sebagai Pasangan Romantis, Irish Bella Blak-blakan Akui Dulu Tak Ada Rasa Bahkan Membenci Amar Zoni Gara-gara Hal ini

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular