Follow Us

Lagi-lagi Cobaan di Tengah Pandemi Corona yang Belum Berakhir, Jokowi Ketok Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian dan Besaran yang Perlu Diperhatikan!

Septiana Hapsari - Kamis, 14 Mei 2020 | 12:40
 
BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu
Kompas.com/Luthfia Ayu

BPJS Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

Baca Juga: 6 Tahun Jadi Janda, Ayu Ting-Ting Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Didi Riyadi, Ayah Rozak Justru Miliki Pilihan Berbeda dan Berharap Dapat Mantu Seperti Sosok Ini: Doain Ya..

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Hari Raya Lebaran di Depan Mata, MUI Terbitkan Fatwa Soal Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Begini Isinya!

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

Source : GridStar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular