Follow Us

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

None - Kamis, 30 April 2020 | 20:45
 
Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Kabar Gembira, Meski Dilarang Keras oleh Presiden, Kakorlantas Polri Izinkan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Pernah Terperosok dalam Kubangan Barang Haram Hingga Harus Berkali-kali Jalani Proses Pemulihan, Ari Lasso Bagikan Cara Ampuhnya Lepas dari Jeratan Narkoba

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih.

Baca Juga: Tak Terima Adiknya Dituding Perebut Suami Orang, Yuni Shara Pasang Badan Lindungi Krisdayanti Habis-habisan Hingga Nyaris di Pidanakan: Hati-hati Kalau Bicara!

Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

Baca Juga: Dituding Pengangguran hingga Nebeng Hidup di Keluarga Baim Wong, Adik Paula Verheoven Murka hingga Semprot Netizen: Kita Ada Usaha, Harus Dibuka Semuanya?

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular