"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," kata Feri.
Feri juga menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Selain itu, menurut dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.
"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," ujarnya. (*)