Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.
Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.
Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.
Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.
Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.