Follow Us

Lontarkan Pernyataan Kontroversial Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang hingga Viral, Sitti Hikmawatty Telan Pil Pahit Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatannya, Ternyata Begini Prosesnya

None - Minggu, 26 April 2020 | 10:00
 
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Ia lantas mengeluarkan keterangan resmi bahwa pernyataannya soal kehamilan di kolam renang adalah pernyataan pribadi tanpa embel-embel KPAI sebagai tempatnya bekerja.

Dalam rilisnya, Sitti menyampaikan tiga poin penjelasan terkait penjelasannya tersebut.

Pada poin pertama, Sitti menyatakan meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini di Momen Pertama Puasa Ramadan, Mulan Jameela Ngaku Takut Jika Ketahuan dan Berakhir Dimarahi Ahmad Dhani: Jangan Marah Ya

"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini, saya mencabut statemen tersebut," tulis Sitti dalam poin kedua di rilisnya.

Poin ketiga, Sitti Hikmawatty memohon kepada semua pihak tidak menyebarluaskan lebih jauh atau memviralkannya.

KPAI bentuk Dewan Etik

Viralnya pernyataan Sitti lantas berimbas kepada keputusan KPAI untuk menindaklanjuti hal tersebut.

KPAI, pada Senin (24/2/2020), membentuk Dewan Etik untuk menindaklanjuti polemik pernyataan Sitti terkait perempuan bisa hamil jika berenang dengan lawan jenis.

"KPAI melakukan rapat pleno hari Senin kemarin 24 Februari jam 16.40 sampai 19.43 rapat memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Dulu Pernah Bantu Raffi Ahmad dengan Uang Rp 1 Miliar, Denny Cagur Langsung Pucat Pasi saat Ari Lasso Mendadak Pinjam Uang Dua Kali Lipatnya: Idola Gue kok Minjam Duit Sama Gue

Dewan Etik ini terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.

Source : TribunJakarta.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular