Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(*)
Ogah Berlama-lama Urus Perceraiannya, Bambang Trihatmojo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Milliar Demi Segera Lancarkan Rencana Nikahi Mayangsari
Popular
Tag Popular