Ogah Berlama-lama Urus Perceraiannya, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Milliar Demi Segera Lancarkan Rencana Nikahi Mayangsari

None - Jumat, 10 April 2020 | 19:00
 
Ogah Berlama-lama Urus Perceraiannya, Bambang Trihatmojo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Milliar Demi Segera Lancarkan Rencana Nikahi Mayangsari
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

Ogah Berlama-lama Urus Perceraiannya, Bambang Trihatmojo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Milliar Demi Segera Lancarkan Rencana Nikahi Mayangsari

Baca Juga: Ditanya Pilih Krisdayanti Atau Ashanty yang Bakal Dampingi Dirinya di Pelaminan, Aurel Hermansyah Beri Jawaban Cerdas Menyentuh Hati: Semoga Boleh ya Om Raul Lemos...

Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.

"Ya, sangat panjang.Ini kan suatu proses yang harus dilalui.

Untuk permohonan talak harus ke PA.Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.

Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.

Baca Juga: Nasib Pilu Si Manusia Batu, Tak Dapat Pengasilan karena Wabah Corona, Ia Rela Jual Semua Isi Rumah Demi Beri Makan Istrinya yang Hamil Tua dan 2 Anaknya

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Juga: Nagita Slavina Sakit Hati Disemprot Pedagang Karpet, Raffi Ahmad Pasang Badan Pamer Instagram Jutaan Followersnya, Sang Fotografer: Dia Bisa Beli Apa Saja, Termasuk Tokonya!

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Source : NOVA

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular